MAKSUD
PENDIRIAN PERUSAHAN DAERAH
Maksud
Pendirian Perusahaan Umum Daerah ini untuk ;
a. Mengembangkan
potensi daerah dan permberdayaan sumber daya manusia (SDM) dan ;
b. Memberikan
Pelayanan kepada masyarkat secara optimal dalam rangkamembantu menggerakkan
Perekonomian daerah.
TUJUAN
PENDIRIAN PERUSAHAN DAERAH
Tujuan
pendirian Perusahan Umum Daerah untuk ;
- Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya sehingga mampu meningkatakan kesejahteraan rakyat.
- Optimalisasi layanan penanaman modal dalam negeri dan luar negeri bersama Perusahaan Umum
- Daerah dalam mengembangkan usaha bidang jasa, pertanian, transportasi, periwisata, properti, konstruksi, perdagangan, industri, pertambangan dan energi,
- Menyhelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarkat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik
- Meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD)
- Mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja dan
- Memperoleh laba dan / atau keuntungan.
AZAS PENDIRIAN
PERUSAHAN DAERAH
Pendirian
Perusahan Umum Daerah dilaksanakan berdasarkan azas ;
a.
Kepastian
hukum
b.
Keterbukaan
c.
Kedayagunaan dan
d.
Kehasilgunaan.
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
Perusahan
umum Daerah memiliki tugas pokok membina, mengelola, menyelenggarakan dan
mengembangkan kegiatan ekonomi produktif yang diarahkan kepada pelayanan
masyarkaat, pemberian jasa dan perolehan laba berdasarkan prinsip-prinsip dan
fungasi-fungsi sebagai perusahaan.
Dalam
rangka melaksanakan tugas pokok Perusahan Umum Daerah mempunyai fungsi sebagai
berikut ;
- Melaksanakan kegiatan usaha bidang jasa, eprtanian, transportasi, periwisata, properti, konstruksi, perdagangan, undustri, pertambangan dan energi;
- Pengembangan usaha yang mendorong perekonomian masyarakat;
- Pelaksanaan kerjasama dengan Pihak Ketiga yang salaing menguntungkan
- Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan
- Pengembangan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) dalam rangka peningkatan kinerja dan mendapatkan keuntungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
KEGIATAN
USAHA
Perusahaan
Umum Daerah bergerak dalam bidang usaha ;
•
Jasa
dalam arti luas
•
Pertanian
dlama arti luas
•
Kehutuanan
dan Perkebunan dalam arti luas
•
Kelautan
dan Perikanan
•
Transportasi
•
Pariwisata
•
Properti
•
Perdagangan
•
Industri
dan
•
Pertambangan
dan Energi.
Visi dan Misi