Profil Perusahan

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor :  6 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017, Perusahan Umum Daerah berdiri dengan nama PERUSAHAAN UMUM DAERAH BINTUNI MAJU MANDIRI. Perusahan Umum Daerah berkedudukan dan berkantor pusat di Bintuni, Ibukota Kabupaten Teluk Bintuni.

MAKSUD PENDIRIAN PERUSAHAN DAERAH
Maksud Pendirian Perusahaan Umum Daerah ini untuk ;
a.        Mengembangkan potensi daerah dan permberdayaan sumber daya manusia  (SDM) dan ;
b. Memberikan Pelayanan kepada masyarkat secara optimal dalam rangkamembantu menggerakkan Perekonomian daerah.

TUJUAN PENDIRIAN PERUSAHAN DAERAH
Tujuan pendirian Perusahan Umum Daerah untuk ;
  • Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya sehingga mampu meningkatakan kesejahteraan rakyat.
  • Optimalisasi layanan penanaman modal dalam negeri dan luar negeri bersama Perusahaan Umum
  • Daerah dalam mengembangkan usaha bidang jasa, pertanian, transportasi, periwisata, properti, konstruksi, perdagangan, industri, pertambangan dan energi,
  • Menyhelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarkat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik
  • Meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD)
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja dan
  • Memperoleh laba dan / atau keuntungan.


AZAS PENDIRIAN PERUSAHAN DAERAH
Pendirian Perusahan Umum Daerah dilaksanakan berdasarkan azas ;
a.        Kepastian hukum
b.        Keterbukaan
c.         Kedayagunaan  dan
d.        Kehasilgunaan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Perusahan umum Daerah memiliki tugas pokok membina, mengelola, menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan ekonomi produktif yang diarahkan kepada pelayanan masyarkaat, pemberian jasa dan perolehan laba berdasarkan prinsip-prinsip dan fungasi-fungsi sebagai perusahaan.
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok Perusahan Umum Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut ;
  • Melaksanakan kegiatan usaha bidang jasa, eprtanian, transportasi, periwisata, properti, konstruksi, perdagangan, undustri, pertambangan dan energi;
  • Pengembangan usaha yang mendorong perekonomian masyarakat;
  • Pelaksanaan kerjasama dengan Pihak Ketiga yang salaing menguntungkan
  • Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan
  • Pengembangan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) dalam rangka peningkatan kinerja dan mendapatkan keuntungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang  berlaku.

  
KEGIATAN USAHA
Perusahaan Umum Daerah bergerak dalam bidang usaha ;
      Jasa dalam arti luas
      Pertanian dlama arti luas
      Kehutuanan dan Perkebunan dalam arti luas
      Kelautan dan Perikanan
      Transportasi
      Pariwisata
      Properti
      Perdagangan
      Industri dan

      Pertambangan dan Energi.


Struktur Organisasi


Visi dan Misi