Minggu, 20 Januari 2019

Dasar Hukum Pendirian Perusahan Daerah Bintuni Maju Mandiri



Perusahaan Daerah Bintuni Maju Mandiri merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni. Maksud pendirian Perusahan Daerah Bintuni Maju Mandiri adalah membentuk BUMD yang bergerak di bidang pertanian, perindustrian, perdagangan, pariwisata dan jasa untuk meningkatkan perekonomian daerah, memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah dengan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Adapun tujuannya untuk meningkatkan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dalam sektor usaha yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah. 

Dasar Hukum Perusahan Daerah Bintuni Maju Mandiri yaitu : Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 6 Tahun 2017 Tanggal 29 Desember 2017 tentang Perusahan Umum Daerah Bintuni Maju Mandiri  Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor  : 113 Tahun 2017 serta Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat Nomor : 6/101/2017. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni  Nomor 7 Tahun 2017 Tanggal 29 Desember 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahan Umum Daerah Bintuni Maju Mandiri. Peraturan Teluk Bintuni  Nomor 14 Tahun 2018 Tanggal 16 April 2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahan Umum Daerah Bintuni Maju Mandiri. Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 20 Tahun 2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Serta Pengolahan Minyak Dan Gas Bumi Di Kabupaten Teluk Bintuni. Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 26 Tahun 2017 tanggal 19 Desember 2017.
Beberapa Bidang Usaha akan diberikan dan diserahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni kepada Perusahan Daerah Bintuni Maju Mandiri yang antara lain telah dilakukan izin operasional serta telah dikerjakan oleh Para Direksi Perusahan Daerah Bintuni Maju Mandiri antara lain Dibidang Jasa antara lain : Jasa Pengelolahan Sampah dan Pertanaman, Jasa Perdagangan Besar Makanan dan Minuman, Jasa Taman Kota dan Kuliner. Untuk beberapa perizinan lainnya sementara dalam proses yang sementara dikerjakan antara lain Transportasi Laut, Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) dan Depot Penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM). Setelah proses perizinan ini selesai Perusahan Daerah Bintuni sudah bisa operasional dan tentunya membutuhkan segalah bantuan dari segala elemen dan Stakeholder terkait serta doa restu masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni khususnya.

https://www.facebook.com/Perusda Teluk Bintuni
Admin : Personalia & SDM Perusahan Daerah Bintuni Maju Mandiri.



Tidak ada komentar: